Pages

Labels

Senin, 04 Januari 2016

TUGAS 5 : CARA MENGHITUNG SHU (SISA HASIL USAHA)



CARA MENGHITUNG SHU (SISA HASIL USAHA)

1.1    Pengertian SHU
Menurut pasal 45, UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
1. SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.   Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Dapat disimpulkan bahwa SHU meruakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktivitas ekonomi para anggota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima tiap anggota berbeda tergantung pada bsarnya persentase modal dan transaksi yang dilakukan anggota dalam pembentukan pendapatan koperasi.

1.2    Perhitungan SHU (Sisa Hasil Usaha)
Contoh Perhitungan SHU
Suatu koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam, dalam anggaran dasar suatu koperasi tersebut ditentukan prosentase pembagian SHU sebagai berikut :

  • SHU atas Jasa Pinjam             25%
  • SHU atas Simpanan Wajib      20%
  • Dana Pengurus                        10%
  • Dana Karyawan                       10%
  • Dana Pendidikan                      10%
  • Dana Sosial                              10%
Jika diketahui:
SHU Ditahan sebesar Rp 125.000.000
Jumlah pendapatan bunga selama setahun Rp 80.000.000
Jumlah simpanan wajib anggota Rp 150.000.000
Maka proses penghitungannya adalah sebagai berikut:
a.       SHU Atas Jasa Pinjam
Rp 125.000.000 x 25% = 31.250.000
Perhitungan SHU atas jasa pinjam di ambil dari pendapatan bunga atas pinjaman yang diberikan, maka
(asumsi pendapatan bunga dari si A Rp 900.000)
(900.000 / 80.000.000) x 31.250.000 = Rp 351.563

b.       SHU Atas Simpanan Wajib
Rp 125.000.000 x 20% = Rp 25.000.000
Jika asumsi simpanan wajib si A Rp 300.000 ,maka perhitungan SHU adalah :
 (300.000 / 150.000.000 ) x 25.000.000 = Rp 50.000

c.        Dana Pengurus     
Rp 125.000.000 x 10% = Rp 12.500.000

d.       Dana Karyawan
Rp 125.000.000 x 10% = Rp 12.500.000

e.        Dana Pendidikan     
Rp 125.000.000  x 10% = Rp 12.500.000

f.      Dana Sosial     
Rp 125.000.000  x 10% = Rp 12.500.000

g.     Cadangan     
Rp 125.000.000 x 15% = Rp 18.750.000

SUMBER  :
http://kopkarindu.injakayu.com/2015/02/cara-menghitung-shu-pada-usaha-simpan.html

Sabtu, 14 November 2015

TUGAS 3 : PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA



Perkembangan Koperasi Di Indonesia

Sebelum masuk ke dalam pembahasan perkembangan koperasi di Indonesia jika dilihat dari data yang dipublikasikan www.depkop.go.id , perlu diketahui asal lahirnya koperasi di Indonesia. 

Sebelum Indonesia merdeka, kondisi ekonomi masyarakat Indonesia dalam keadaan buruk. Dilihat dari banyaknya orang yang terlilit hutang, hal ini mendorong Patih Purwokerto R. Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit pada tahun 1896. Pada tahun  1908, perkumpulan Budi Utomo mendirikan koperasi rumah tangga yang diperlopori Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo. Setelah Budi Utomo, pada tahun 1911, Serikat Dagang Indonesia yang dipimpin H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita took koperasi, dengan tujuan mengimbangi dan menentang politik pemerintah colonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan pedagang asing. Pada tahun 1929, telah terdaftar 43 koperasi di Indonesia. Dan terakhir pada tahun 1940, Indonesia sudah 656 koperasi dan sebanyak 574 koperasi adalah koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun perkotaan.  Indonesia tidak pernah berhenti dalam mengurangi kesulitan ekonomi, terbukti segala upaya dilakukan termasuk dalam bidang perkoperasian.  Upaya tersebut termasuk pembuatan dan pengesahkan Undang-Undang, dan untuk pertama kalinya Indonesia mengesahkan UU Perkoperasian Nomer 23 Tahun 1927 dan secara terus menerus seiring perkembangan zaman, peraturan mengenai koperasi di perbaharui hingga terakhir UU Perkoperasian No. 17 Tahun 2012 disahkan. Untuk lebih jelasnya mengenai perkembangan perkoperasian di Indonesia per periode dapat dilihat pada:  (http://jeffy-louis.blogspot.co.id/2011/01/makalah-koprasi-indonesia.html) 

Perkembangan koperasi Di Indonesia disajikan menurut data terpublikasi dari www.depkop.go.id

Gambar 1
Jumlah Koperasi dan Anggota Koperasi
Tahun 2007-2011 




Koperasi merupakan salah satu indikator pembangunan nasional ,dan berdasarkan data di atas, diketahui perkembangan jumlah koperasi dari tahun 2007 sampai dengan 2011 mengalami peningkatan pada tiap tahunnya. Seiring dengan berkembangnya jumlah koperasi, diikuti pula dengan peningkatan anggota koperasi tahun 2008-2011, tetapi menurut data diatas sempat mengalami penurunan jumlah anggota koperasi pada tahun 2007-2008 yang dapat disebabkan beberapa faktor seperti menurunnya penjualan atau tingkat produksi koperasinya, dan bisa juga karna anggota yang beranggapan tingkat kesejahteraan yang berkurang, serta faktor-faktor lainnya.

Gambar 2
Jumlah Tenaga Kerja dan SHU Koperasi
Tahun 2007-2011





Seperti yang disajikan pada data diatas, jumlah tenaga kerja koperasi pada tahun 2008-2011 mengalami peningkatan , dan sempat alami penurunan pada tahun 2007-2011. Perbedaan anggota aktif dengan tenaga kerja pada koperasi adalah seseorang yang melakukan kewajibannya sebagai anggota koperasi seperti pelunasan simpanan pokok dan wajib, frekuensi mengikuti rapat koperasi, pemilihan pengurus, dan mendapatkan haknya sebagai anggota aktif koperasi seperti pemerolehan kesejahteraan, pembagian SHU, dan lain sebagainya. Sedangkan tenaga kerja adalah seseorang yang hanya menjadi karyawan atau pekerja dalam koperasi tersebut tanpa terdaftar sebagai anggota koperasi. Biasanya koperasi memiliki unit usaha lainnya dibawah naungan atau tanggung jawab koperasi tersebut. Misalnya Primer Koperasi Benteng Darma Putra yang merupakan usaha sampingan yang dijalankan oleh anggota TNI-AD (terdapat pada postingan sebelumnya), Primkop ini memiliki berbagai unit usaha yakni:


  • Unit Usaha Tiket Pesawat, Tiket Kereta Api,
  • Unit Usaha Alat Tulis
  • Unit Usaha  Buah Segar (tambahan)
  • Unit Usaha Makanan (tambahan)

Jumlah penjualan atau hasil dari unit usaha yang di naungi koperasi merupakan sumber  penerimaan bagi koperasi yang nantinya dihitung sebagai SHU setelah dikurangi oleh kewajiban dan biaya-biaya lainnya. Sisa Hasil Usaha perkoperasian di Indonesia menurut data di atas mengalami peningkatan pada tahun 2007-2011 (bias dilihat). SHU akan dibagikan kepada anggota tidak semata-mata berdasarkan besarnya modal mereka tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi, ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan. Pembagian SHU ini merupakan salah satu hak anggota yang diterima dari koperasi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota.

SUMBER:



Sabtu, 10 Oktober 2015

TUGAS 2 - KUNJUNGAN KOPERASI



Kunjungan Koperasi
Primer Koperasi Benteng Darma Putra


Kunjungan ke PrimKop Benteng Darma Putra dilakukan pada tanggal 09 Oktober 2015 melalui narasumber yang menjelaskan hal-hal penting terkait koperasi ini yakni Sersan Satu.  Bapak Ardiansyah selaku Sekretaris dan Ibu Setyaningsih M selaku Bendahara. Tentunya untuk mendapatkan informasi seputar  PrimKop Benteng Dharma Putra memerlukan perizinan. Izin wawancara pun diberikan dan tak banyak info yang diperoleh karena keterbatasan waktu dan kemampuan.


Berikut hasil wawancara yang telah dirangkum :





Profil Koperasi
Koperasi ini diresmikan pada tanggal 30 Juni 2015, berada di lingkungan komplek TNI AD yang beralamatkan  Jl. Yon Zikon 14 Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Anggota koperasi terdiri dari karyawan dan anggota TNI AD. PrimKop Benteng Darma Putra memiliki visi berupa mensejahterahkan masyarakat umum dan anggotanya, sedangkan misi terdiri dari usaha-usaha dalam mencapai visi yang telah dirumuskan sebelumnya yakni memberikan pelayanan yang baik, menjalankan kegiatan usaha bisnis koperasi sesuai dengan peraturan yang terkait (tertera dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009).
Jenis PrimKop Benteng Darma Putra ini lebih berorientasi ke kegiatan simpan pinjam dan Sembilan bahan pokok. Adapun jenis-jenis bidang usaha yang terdapat di PrimKop Benteng Darma Putra, meliputi:

  1.  Unit Usaha Tiket Pesawat  / Tiket Kereta Api
  2.  Unit Usaha Komputer
  3.  Unit Usaha Alat Tulis 



Struktur Organisasi
Yang tertera merupakan struktur inti Primkop Benteng Darma Putra, terdiri dari:
1.        Kaprimkop Benteng Darma Putra
Lettu C21 Bakti Utama
NRP 11080088052079

2.        Bendahara Koperasi
Setianingsih M,
MIB 196405011988032002

3.        Sekretaris Koperasi
Sersan Satu Ardiansyah
NRP 3900243540569

4.        Anggota Primer Koperasi
1)      Sersan Mayor Syamsuri
NRP 631532

2)      Sersan Kepala Muhammad
NRP 3193078500673

Peran masing-masing sebagai berikut:
1.      Kaprimkop Benteng Darma Putra (Kepala Primkop)
a.   Menyelenggarakan kegiatan koperasi secara baik dan mengelola aspek - aspek strategis yangmempunyai dampak berantai dan berorientasi jauh kedepan.
b.     Menyelenggarakan rapat anggota koperasi serta bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas    kepengurusan koperasi dan melakukan pengawasan secara menyeluruh.
c.       Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja untuk tahun yang akan datang.
d.    Dan secara periodik menyelenggarakan rapat-rapat internal pengurus yang fungsinya untuk mengevaluasi seluruh kinerja pengurus.

2.        Bendahara Koperasi
a.     Mengawasi dan mengelola keuangan koperasi dengan cermat dan  tertib  guna mendukung
      tercapainya kegiatan yang efisien dan efektif.
b.    Memeriksa dan menyetujui permohonan pinjaman anggota.
c.    Memeriksa kebenaran dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran.
d.    Menyusun laporan keuangan bulanan dan tahunan untuk kepentingan intenal dan ekstenal 
     koperasi.
e.   Melakukan semua pencatatan atas semua transaksi beserta laporannya

3.        Sekretaris
a.   Menyediakan dan memelihara prasaran dan sarana kerja berdasarkan kebutuhan dan
     kemampuan yang ada.
b.   Menjaga keselamatan dan memelihara arsip koperasi

Sumber Modal dan Pembagian SHU
            Sumber dana terbagi menjadi 2, yakni modal dasar dan modal sendiri. Dalam modal sendiri terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota.  Sedangkan simpanan wajib adalah yang harus dibayarkan anggota koperasi secara rutin setiap jangka waktu yang ditentukan, misalnya sebulan sekali
Simpanan pokok  yang harus disetorkan para calon anggota yakni sebesar Rp 25.000 dan simpanan wajib besar jumlahnya di tentukan sesuai dengan kemampuan anggota yang dilakukan setiap bulannya. Untuk simpanan wajib dan sukarela dapat ditarik kembali jika pindah tugas ataupun pensiun
            SHU (Sisa Hasil Usaha) merupakan salah satu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain. Pembagian SHU pada Primkop Benteng Darma Putra untuk anggota dibagikan setelah dikurangi 20% dana cadangan, 40 % dana anggota, 10% dana social, 5 % dana pendidikan, 5 % daerah kerja, 10% pengurus, dan sisanya dibagikan sebagai SHU sesuai dengan persentase yang di sepakati untuk masing-masing anggota.


SUMBER :
Narasumber Primkop Benteng Darma Putra


Senin, 08 Juni 2015

Kasus 8-1 Sinopec Shanghai Petrochemical Company Limited

Terletak di distrik Jinshan di Shanghai, SINOPEC Shanghai Petrochemical Company Limited (SPC) adalah salah satu perusahaan petrokimia terbesar di cina, dengan produksi dan operasi produk minyak bumi, petrokimia, serat sintetis dan plastik yang terintegrasi. SPC memproduksi lebih dari 60 produk yang berbeda dalam empat kategori. Pada akhir tahun 2002, SPC memiliki total aktiva sebesar RMB26,6 miliar dan 32.000 orang karyawan. Dengan merek dagang terdaftar “Sen Ren Pai”. Produk yang dihasilkan didistribusikan ke seluruh cina dan di banyak negara lainnya. Pada bulan juni 1993, saham SPC tercatat pada byrsa efek Shanghai, bursa efek Hongkong dan Bursa efek New York.
Anda adalah seorang analis surat berharga ekuitas dan telah diminta untuk menyiapkan sebuah laporan riset atas SPC. Analisis strategi bisnis yang anda lakukan menunjukan bahwa pertumbuhan penjualan dan kinerja keuangan SPC dapat dipertahankan. Namu, demikian meskipun hasil analisis kualitatif anda menunjukan hasil yang menjanjikan, anda memerhatikan bahwa analisis keuangan anda akan sukar dilakukan karena masalah kualitas akuntansi dan audit serta ketidakpahaman anda dengan standar akuntansi cina.
Anda memulai analisis anda dengan mencoba memahami prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan SPC tahun 2002. Anda disarankan bahwa perusahaan menyatakan bahwa laporan keuangannya sesuai dengan standar IASB, namun kemudian anda menyadari bahwa bagaimana standar ini diterapkan adalah hal yang sama pentingnya dengan standar itu sendiri.

Diminta :
Lihatlah catatan SPC “Kebijakan Akuntansi  Yang Utama”, pada lampiran 8-1 dan bacalah standar IASB pada situs web IASB (www.iasb.org) dan situs web IAS Plus (www.iasplus.com)

1.    Periksalah sejauh mungkin ruang lingkup ksesuaian prinsip akuntansi

2.    Seberapa andalkah penilaian anda?

3.    Informasi lebih lanjut seperti apakah yang membantu penilaian anda?

4.    Apakah laporan auditor memberikan informasi yang bermanfaat dalam penilaian anda? Jelaskan!