Pages

Labels

Sabtu, 14 November 2015

TUGAS 3 : PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA



Perkembangan Koperasi Di Indonesia

Sebelum masuk ke dalam pembahasan perkembangan koperasi di Indonesia jika dilihat dari data yang dipublikasikan www.depkop.go.id , perlu diketahui asal lahirnya koperasi di Indonesia. 

Sebelum Indonesia merdeka, kondisi ekonomi masyarakat Indonesia dalam keadaan buruk. Dilihat dari banyaknya orang yang terlilit hutang, hal ini mendorong Patih Purwokerto R. Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit pada tahun 1896. Pada tahun  1908, perkumpulan Budi Utomo mendirikan koperasi rumah tangga yang diperlopori Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo. Setelah Budi Utomo, pada tahun 1911, Serikat Dagang Indonesia yang dipimpin H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita took koperasi, dengan tujuan mengimbangi dan menentang politik pemerintah colonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan pedagang asing. Pada tahun 1929, telah terdaftar 43 koperasi di Indonesia. Dan terakhir pada tahun 1940, Indonesia sudah 656 koperasi dan sebanyak 574 koperasi adalah koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun perkotaan.  Indonesia tidak pernah berhenti dalam mengurangi kesulitan ekonomi, terbukti segala upaya dilakukan termasuk dalam bidang perkoperasian.  Upaya tersebut termasuk pembuatan dan pengesahkan Undang-Undang, dan untuk pertama kalinya Indonesia mengesahkan UU Perkoperasian Nomer 23 Tahun 1927 dan secara terus menerus seiring perkembangan zaman, peraturan mengenai koperasi di perbaharui hingga terakhir UU Perkoperasian No. 17 Tahun 2012 disahkan. Untuk lebih jelasnya mengenai perkembangan perkoperasian di Indonesia per periode dapat dilihat pada:  (http://jeffy-louis.blogspot.co.id/2011/01/makalah-koprasi-indonesia.html

Perkembangan koperasi Di Indonesia disajikan menurut data terpublikasi dari www.depkop.go.id

Gambar 1
Jumlah Koperasi dan Anggota Koperasi
Tahun 2007-2011 




Koperasi merupakan salah satu indikator pembangunan nasional ,dan berdasarkan data di atas, diketahui perkembangan jumlah koperasi dari tahun 2007 sampai dengan 2011 mengalami peningkatan pada tiap tahunnya. Seiring dengan berkembangnya jumlah koperasi, diikuti pula dengan peningkatan anggota koperasi tahun 2008-2011, tetapi menurut data diatas sempat mengalami penurunan jumlah anggota koperasi pada tahun 2007-2008 yang dapat disebabkan beberapa faktor seperti menurunnya penjualan atau tingkat produksi koperasinya, dan bisa juga karna anggota yang beranggapan tingkat kesejahteraan yang berkurang, serta faktor-faktor lainnya.

Gambar 2
Jumlah Tenaga Kerja dan SHU Koperasi
Tahun 2007-2011





Seperti yang disajikan pada data diatas, jumlah tenaga kerja koperasi pada tahun 2008-2011 mengalami peningkatan , dan sempat alami penurunan pada tahun 2007-2011. Perbedaan anggota aktif dengan tenaga kerja pada koperasi adalah seseorang yang melakukan kewajibannya sebagai anggota koperasi seperti pelunasan simpanan pokok dan wajib, frekuensi mengikuti rapat koperasi, pemilihan pengurus, dan mendapatkan haknya sebagai anggota aktif koperasi seperti pemerolehan kesejahteraan, pembagian SHU, dan lain sebagainya. Sedangkan tenaga kerja adalah seseorang yang hanya menjadi karyawan atau pekerja dalam koperasi tersebut tanpa terdaftar sebagai anggota koperasi. Biasanya koperasi memiliki unit usaha lainnya dibawah naungan atau tanggung jawab koperasi tersebut. Misalnya Primer Koperasi Benteng Darma Putra yang merupakan usaha sampingan yang dijalankan oleh anggota TNI-AD (terdapat pada postingan sebelumnya), Primkop ini memiliki berbagai unit usaha yakni:


  • Unit Usaha Tiket Pesawat, Tiket Kereta Api,
  • Unit Usaha Alat Tulis
  • Unit Usaha  Buah Segar (tambahan)
  • Unit Usaha Makanan (tambahan)

Jumlah penjualan atau hasil dari unit usaha yang di naungi koperasi merupakan sumber  penerimaan bagi koperasi yang nantinya dihitung sebagai SHU setelah dikurangi oleh kewajiban dan biaya-biaya lainnya. Sisa Hasil Usaha perkoperasian di Indonesia menurut data di atas mengalami peningkatan pada tahun 2007-2011 (bias dilihat). SHU akan dibagikan kepada anggota tidak semata-mata berdasarkan besarnya modal mereka tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi, ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan. Pembagian SHU ini merupakan salah satu hak anggota yang diterima dari koperasi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota.

SUMBER: