Kunjungan
Koperasi
Primer
Koperasi Benteng Darma Putra
Kunjungan
ke PrimKop Benteng Darma Putra dilakukan pada tanggal 09 Oktober 2015 melalui narasumber
yang menjelaskan hal-hal penting terkait koperasi ini yakni Sersan Satu. Bapak Ardiansyah selaku Sekretaris dan Ibu
Setyaningsih M selaku Bendahara. Tentunya untuk mendapatkan informasi seputar PrimKop Benteng Dharma Putra memerlukan
perizinan. Izin wawancara pun diberikan dan tak banyak info yang diperoleh
karena keterbatasan waktu dan kemampuan.
Berikut hasil wawancara
yang telah dirangkum :
Profil
Koperasi
Koperasi ini diresmikan pada tanggal 30 Juni 2015, berada
di lingkungan komplek TNI AD yang beralamatkan
Jl. Yon Zikon 14 Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Anggota
koperasi terdiri dari karyawan dan anggota TNI AD. PrimKop Benteng Darma Putra
memiliki visi berupa mensejahterahkan masyarakat umum dan anggotanya, sedangkan
misi terdiri dari usaha-usaha dalam mencapai visi yang telah dirumuskan sebelumnya
yakni memberikan pelayanan yang baik, menjalankan kegiatan usaha bisnis
koperasi sesuai dengan peraturan yang terkait (tertera dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
43 Tahun 2009).
Jenis PrimKop Benteng Darma
Putra ini lebih berorientasi ke kegiatan simpan pinjam dan Sembilan bahan
pokok. Adapun jenis-jenis bidang usaha yang
terdapat di PrimKop Benteng Darma Putra, meliputi:
- Unit Usaha Tiket Pesawat / Tiket Kereta Api
- Unit Usaha Komputer
- Unit Usaha Alat Tulis
Struktur
Organisasi
Yang tertera merupakan struktur inti Primkop Benteng
Darma Putra, terdiri dari:
1.
Kaprimkop Benteng
Darma Putra
Lettu C21 Bakti Utama
NRP 11080088052079
2.
Bendahara
Koperasi
Setianingsih M,
MIB 196405011988032002
3.
Sekretaris
Koperasi
Sersan Satu Ardiansyah
NRP 3900243540569
4.
Anggota Primer
Koperasi
1)
Sersan Mayor
Syamsuri
NRP 631532
2)
Sersan Kepala
Muhammad
NRP 3193078500673
Peran
masing-masing sebagai berikut:
1. Kaprimkop Benteng
Darma Putra (Kepala Primkop)
a. Menyelenggarakan
kegiatan koperasi secara baik dan mengelola aspek - aspek strategis yangmempunyai dampak berantai dan berorientasi jauh kedepan.
b. Menyelenggarakan
rapat anggota koperasi serta bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepengurusan koperasi dan melakukan pengawasan secara menyeluruh.
c. Mengajukan
rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja untuk tahun yang akan datang.
d. Dan
secara periodik menyelenggarakan rapat-rapat internal pengurus yang fungsinya
untuk mengevaluasi seluruh kinerja pengurus.
2.
Bendahara
Koperasi
a. Mengawasi
dan mengelola keuangan koperasi dengan cermat dan tertib
guna mendukung
tercapainya kegiatan yang efisien dan efektif.
b. Memeriksa
dan menyetujui permohonan pinjaman anggota.
c. Memeriksa
kebenaran dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran.
d. Menyusun
laporan keuangan bulanan dan tahunan untuk kepentingan intenal dan ekstenal
koperasi.
e. Melakukan
semua pencatatan atas semua transaksi beserta laporannya
3.
Sekretaris
a. Menyediakan
dan memelihara prasaran dan sarana kerja berdasarkan kebutuhan dan
kemampuan
yang ada.
b.
Menjaga
keselamatan dan memelihara arsip koperasi
Sumber
Modal dan Pembagian SHU
Sumber dana terbagi menjadi 2, yakni
modal dasar dan modal sendiri. Dalam modal sendiri terdiri dari simpanan pokok
dan simpanan wajib. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan
ke dalam kas koperasi oleh para pendiri
atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Sedangkan
simpanan wajib adalah yang harus dibayarkan anggota koperasi
secara rutin setiap jangka waktu yang ditentukan, misalnya sebulan sekali
Simpanan pokok yang harus
disetorkan para calon anggota yakni sebesar Rp 25.000 dan simpanan wajib besar
jumlahnya di tentukan sesuai dengan kemampuan anggota yang dilakukan setiap
bulannya. Untuk simpanan wajib dan sukarela dapat ditarik kembali jika pindah
tugas ataupun pensiun
SHU (Sisa Hasil Usaha) merupakan
salah satu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain. Pembagian SHU pada
Primkop Benteng Darma Putra untuk anggota dibagikan setelah dikurangi 20% dana
cadangan, 40 % dana anggota, 10% dana social, 5 % dana pendidikan, 5 % daerah
kerja, 10% pengurus, dan sisanya dibagikan sebagai SHU sesuai dengan persentase
yang di sepakati untuk masing-masing anggota.
SUMBER :
Narasumber
Primkop Benteng Darma Putra
0 komentar:
Posting Komentar