Pages

Labels

Sabtu, 15 Oktober 2011

BAB 3 Bentuk-Bentuk Badan Usaha

1. Bentuk-Bentuk Perusahaan Yuridis

Perusahaan Perseorangan 
Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik dan penanggung jawab. Dengan demikian seluruh harta kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan. Badan Usaha seperti ini tidak perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh dilakukan.

Kelebihan :
-  Keuntungan menjadi milik sendiri
-  Mudah mendirikannya
-  Tidak perlu berbadan hukum
-  Rahasia perusahaan terjamin
-  Biaya organisasi rendah, karena organisasi tergolong sederhana
-  Aktivitasnya relatif simpel
-  Manajemennya fleksibel

Kelemahan :
-  Modal tidak terlalu besar
-  Aset pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan
-  Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide
-  Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik
-  Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
-  Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
Salah satu contoh Perusahaan Perseorangan : Duta Selluler

Firma
Adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Ciri–ciri
-  Perjanjian Firma dapat dilakukan di hadapan notaries maupun di bawah tangan.
-  Memakai nama besar dalam kegiatan usaha.
-  Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.

Kelebihan :
-  Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga mudah memperluas usahanya
-  Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih  besar.
-  Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota
-  Semua keputusan di ambil bersama-sama.
-  Tergabung alasan-alasan rasional.
-  Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.

Kelemahan :
-  Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
-  Memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
-  Kesalahan seorang firma harus ditanggung bersama.                                                     
Salah satu contoh Firma antara lain LHS Law Firm – Firma Hukum Bisnis di Indonesia

Perseroan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin dan bukan berbadan hukum.
Perseroan Komanditer dibedakan menjadi dua,yaitu Sekutu aktif atau sekutu Komplementer adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuann. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Salah satu contoh Perserooan Komanditer adalah  CV. Karya Bersama

Perseroan Terbatas
Merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Kelebihan :
Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. 

Kelemahan :
Kerumitan perizinan dan organisasi.
Salah sau contoh Perseroan Terbatas adalah PT. Grundfos pompa

BUMN
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.Bentuk dari BUMN yaitu
- Persero 
  Persero adalah BUMN yang bentuk usahanya adalah perseroan terbatas atau PT.
  Organ Persero yaitu direksi, komisaris dan rups/ rapat umum pemegang saham.Contoh persero        
  yaitu PT Jasamarga, Bank BNI, PT Jiwasraya, PT PLN


- Perum atau Perusahaan Umum 
  adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah  
  dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani
  masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.
  Organ  Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi. Contoh perum / perusahaan umum
  Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian

Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi dan badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.


Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan  
  masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan eknonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
  dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha 
  bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
- Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar

Prinsip Koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
-  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-  Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebandingv dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
-  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
-  Kemandirian
-  Pendidikan perkoprasian
-  Kerjasama antar koperasi
Salah satu contoh koperasi adalah Koperasi Indonesia
-  Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide
-  Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik
-  Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
-  Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
Salah satu contoh Perusahaan Perseorangan adalah Duta Selluler

2. Lembaga Keuangan


Lembaga keuangan itu dibedakan menjadi dua, lembaga Bank dan Lembaga Non Bank


Bank
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.

Non Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian.
Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
Dalam perkembanganya, perusahaan dapat melakukan kerja sama dan penggabungan dengan perusahaan lain atau berkembang sendiri dengan melakukan ekspansi usaha. Ada beberapa perusahaan yang menggabungkan diri yang kemudian menjadi perusahaan yang lebih besar atau perusahaan baru yang kuat dan kompetitif. Penggabungan perusahaan pada dasarnya dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut:
-  Terbatasnya kemampuan perusahaan-perusahaan kecil
-  Mengurangi persaingan dengan perusahaan-perusahaan sejenis
-  Untuk memperoleh bahan mentah dan bahan penolong lainnya dengan harga murah dan berkualitas 
   tinggi
-  Agar lebih efektif mencptakan teknik baru dalam menghasilkan suatu jenis barang.
Penggabungan beberapa perusahaan dapat vertical meupun horizontal. Penggabungan vertical adalah penggabungan beberapa perussahaan yang bekerja pada tingkat proses produksi barang berbeda-beda. Sedangkan kombinasi horizontal adalah penggabungan beberapa perusahaan yang bekerja pada tingkat yang sama dalam memproduksi barang.

Sumber: 

0 komentar:

Posting Komentar