A. Pengertian Akuntan Publik
Merupakan akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketenttuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 mengenai Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
B. Persyaratan
Pasal 6 ayat 1
Untuk mendapatkan izin menjadi akuntan publik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 yang berisi "Izin menjadi Akuntan Publik diberikan oleh Menteri", yaitu sesorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik yang sah
- Berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
- Memiliki Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik
- Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih
- Menjadi anggota Asosiasi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri
- Tidak berada dalam pengampunan.
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA Indonesia". Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI.
C. Tugas Pokok Akuntan Publik
Bidang Jasa Astesi
Bertugas mengaudit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan performa, dan review atas laporan keuangan.
Bidang Jasa Non Astesi
Tugas Akuntan Publik yang berkaitan dengan akutansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang Akuntan Publik hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 tahun buku berturut-turut.
D. Fungsi Umum dan Khusus Akuntan Publik
Fungsi Umum
Menghadirkan informasi bagi para pengambil keputusan tentang kejadian-kejadian ekonomi yang penting dan mendasar serta menyajikan atau membantu mempersiapkan informasi tentang bagaimana cara mereka mengalokasikan sumber-sumber yang serba terbatas, seperti modal, tenaga kerja, dan bahan baku guna mencapai tujuan yang diinginkan pemerintah.
Fungsi Khusus
- Membuat perhitungan tentang layanan yang dicapai oleh pemerintah kemudian menilai apakah pimpinan pemerintah telah melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban yang telah ditugaskan kepadanya oleh para pemilik.
- Membantu mengamankan dan mengawasi semua hak dan kewajiban pemerintah, terlebih lagi dari segi ukuran finansial.
- Menyediakan informasi yang sangat berguna kepada para pihak yang berkepentingan seperti pertumbuhan ekonomi suatu wilayah pertumbuhan pendidikan, pertumbuhan pendapatan per kapita.
- Melihat efektivitas dan efisiensi kinerja ekslusif didalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
E. Kantor Akuntan Publik
Akuntan publik dalam memberikan jasanya wajib mempunyai kantor akuntan publik (KAP) paling lama 6 bulan sejak izin akuntan publik diterbitkan. Akuntan publik yang tidak memiliki KAP dalam waktu lebih dari 6 bulan akan dicabut izin akuntan publiknya.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar