Pages

Labels

Senin, 04 Januari 2016

TUGAS 5 : CARA MENGHITUNG SHU (SISA HASIL USAHA)



CARA MENGHITUNG SHU (SISA HASIL USAHA)

1.1    Pengertian SHU
Menurut pasal 45, UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
1. SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.   Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Dapat disimpulkan bahwa SHU meruakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktivitas ekonomi para anggota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima tiap anggota berbeda tergantung pada bsarnya persentase modal dan transaksi yang dilakukan anggota dalam pembentukan pendapatan koperasi.

1.2    Perhitungan SHU (Sisa Hasil Usaha)
Contoh Perhitungan SHU
Suatu koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam, dalam anggaran dasar suatu koperasi tersebut ditentukan prosentase pembagian SHU sebagai berikut :

  • SHU atas Jasa Pinjam             25%
  • SHU atas Simpanan Wajib      20%
  • Dana Pengurus                        10%
  • Dana Karyawan                       10%
  • Dana Pendidikan                      10%
  • Dana Sosial                              10%
Jika diketahui:
SHU Ditahan sebesar Rp 125.000.000
Jumlah pendapatan bunga selama setahun Rp 80.000.000
Jumlah simpanan wajib anggota Rp 150.000.000
Maka proses penghitungannya adalah sebagai berikut:
a.       SHU Atas Jasa Pinjam
Rp 125.000.000 x 25% = 31.250.000
Perhitungan SHU atas jasa pinjam di ambil dari pendapatan bunga atas pinjaman yang diberikan, maka
(asumsi pendapatan bunga dari si A Rp 900.000)
(900.000 / 80.000.000) x 31.250.000 = Rp 351.563

b.       SHU Atas Simpanan Wajib
Rp 125.000.000 x 20% = Rp 25.000.000
Jika asumsi simpanan wajib si A Rp 300.000 ,maka perhitungan SHU adalah :
 (300.000 / 150.000.000 ) x 25.000.000 = Rp 50.000

c.        Dana Pengurus     
Rp 125.000.000 x 10% = Rp 12.500.000

d.       Dana Karyawan
Rp 125.000.000 x 10% = Rp 12.500.000

e.        Dana Pendidikan     
Rp 125.000.000  x 10% = Rp 12.500.000

f.      Dana Sosial     
Rp 125.000.000  x 10% = Rp 12.500.000

g.     Cadangan     
Rp 125.000.000 x 15% = Rp 18.750.000

SUMBER  :
http://kopkarindu.injakayu.com/2015/02/cara-menghitung-shu-pada-usaha-simpan.html

3 komentar:

  1. Casino Slot Machines | New York State Casinos - MapYRO
    Find Casino Slot 안산 출장마사지 Machines near 춘천 출장마사지 your favorite restaurants in New York State. Discover 동두천 출장안마 all the exciting slots machines in 김천 출장샵 the 광주광역 출장샵 area and explore the

    BalasHapus