CARA
MENGHITUNG SHU (SISA HASIL USAHA)
1.1 Pengertian
SHU
Menurut
pasal 45, UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:
1. SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dapat
disimpulkan bahwa SHU meruakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan
aktivitas ekonomi para anggota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima tiap
anggota berbeda tergantung pada bsarnya persentase modal dan transaksi yang
dilakukan anggota dalam pembentukan pendapatan koperasi.
1.2 Perhitungan
SHU (Sisa Hasil Usaha)
Contoh
Perhitungan SHU
Suatu
koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam, dalam anggaran dasar suatu
koperasi tersebut ditentukan prosentase pembagian SHU sebagai berikut :
- SHU atas Jasa Pinjam 25%
- SHU atas Simpanan Wajib 20%
- Dana Pengurus 10%
- Dana Karyawan 10%
- Dana Pendidikan 10%
- Dana Sosial 10%
Jika diketahui:
SHU Ditahan sebesar Rp 125.000.000
Jumlah pendapatan bunga selama
setahun Rp 80.000.000
Jumlah simpanan wajib anggota Rp
150.000.000
Maka proses penghitungannya adalah
sebagai berikut:
a. SHU Atas Jasa Pinjam
Rp 125.000.000 x 25% = 31.250.000
Perhitungan SHU atas jasa pinjam di
ambil dari pendapatan bunga atas pinjaman yang diberikan, maka
(asumsi pendapatan bunga dari si A Rp
900.000)
(900.000 / 80.000.000)
x 31.250.000 = Rp 351.563
b. SHU Atas Simpanan Wajib
Rp 125.000.000 x 20% = Rp
25.000.000
Jika asumsi simpanan wajib si A Rp
300.000 ,maka perhitungan SHU adalah :
(300.000 / 150.000.000 ) x 25.000.000 = Rp 50.000
c. Dana Pengurus
Rp 125.000.000 x 10% = Rp 12.500.000
d. Dana Karyawan
Rp 125.000.000 x 10% = Rp
12.500.000
e. Dana
Pendidikan
Rp 125.000.000 x 10% = Rp 12.500.000
f. Dana
Sosial
Rp 125.000.000 x 10% = Rp 12.500.000
g. Cadangan
Rp 125.000.000 x 15% = Rp 18.750.000
SUMBER
:
http://kopkarindu.injakayu.com/2015/02/cara-menghitung-shu-pada-usaha-simpan.html
125.000.000 dr mana?
BalasHapusdari SHU yg ditahan
HapusCasino Slot Machines | New York State Casinos - MapYRO
BalasHapusFind Casino Slot 안산 출장마사지 Machines near 춘천 출장마사지 your favorite restaurants in New York State. Discover 동두천 출장안마 all the exciting slots machines in 김천 출장샵 the 광주광역 출장샵 area and explore the