Pages

Labels

Jumat, 09 Desember 2011

Bab 10 Manajemen Sumber Daya Manusia

1. Macam-Macam Sumber Daya Manusia






Sumber daya manusia dibagi 2 macam ,yakni : 
Manusia sebagai sumber fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya,manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang antara lain bidang perindustrian, transportasi, perkebunan,perikanan, perhutanan, dan peternakan.



Manusia sebagai sumber daya mental
Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan iptek. Oleh karena itu ,manusia tidak dilihat hanya dari sebagai sumber energi ,tetapi yang terutama adalah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan kebudayan manusia.







2. Perkembangan Sumber Daya Manusia
Manajemen sumber daya manusia, disingkat MSDM, adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal. MSDM didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia – bukan mesin – dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis.Kajian MSDM menggabungkan beberapa bidang ilmu seperti psikologi, sosiologi, dll.






3. Pemanfaatan Sumber Tenaga Kerja dan Kompensasi



Sumber Tenaga Kerja, antara lain :
- Dari dalam perusahaan
- Teman-teman para karyawan
- Lembaga penetapan tenaga kerja
- Lembaga pendidikan



- Masyarakat umum


Seleksi Tenaga Kerja
- Penentuan jenis (kualitas) tenaga kerja
- Penentuan jumlah tenaga kerja
- Proses Seleksi

Pengembangan Karyawan
Untuk lebih meningkatkan keterampilan kerja dengan harapan agar tingkat produktivitas bertambah,meminimalkan kesalahan, dan meningkatkan gairah kerja. Terdapat 2 metode pengembangan karyawan,yakni 
- Dilaksanakan didalamdan oleh perusahaan sendiri
- Dilaksanakan diluar perusahaan dan oleh lembaga lain.

Kompensasi
Adalah imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan dalam jjumlah tertentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas konstribusi tenaganya yang telah diberikan untuk mencapai tujuanperusahaan berupa gaji dan upah. 3 macam teori upah ekonomi, yakni:
- Teori pasar
- Teori standart
- Teori kemampuan untuk membayar

Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat upah
- Pasar tenaga kerja
- Tingkat upah yang berlaku didaerah yang bersangkutan
- Tingkat keahlian yang diperlukan
- Situasi laba perusahaan
- Peraturan pemerintah.

Upah Intensif
Adalah untuk mendorong karyawan agar bekerja lebih produktif. Karakteristik pokok dari upah intensif yang baik adalah harus menunjukan penghargaan kepada karyawan atas produktivitasnya, harus dapat dipakai untuk menjumpai tujuan produktivitas perkaryawan secara layak, tambahan upah yang diperoleh karyawan harus paling sedikit diseimbangkan dengan biaya produksi rendah. 



Macam-macam bentuk upah intensif
- Full Participant Plan
- Group Intensif Plan

3. Hubungan Perburuhan



Hubungan Perburuhan Pancasila
Hubungan perburuhan pancasila mnghendaki agar setiap persoalan yang terjadi antara buruh dan manajemen dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat sebagai tersirat dalam jiwa pancasila. Bila terjadi ketidak sepakatan antara buru dengan manajemen. Buruh memiliki senjata yang dapat digunakan untuk menekan pembicaraan antara mereka,yakni:
- Boikot, untuk menolak membeli barang produksi.
- Pemogokan, berhenti bekerja  sehingga mnurunkan kondisi perekonomian perusahaan.
- Penghasutan, mendukung pemogokan dilakukan.
- Memperlambat kerja, dengan cara mengurangi tingkat produktivitas mereka.

4. Mengapa Para Pekerja Mendirikan Serikat Pekerja






Serikat pekerja adalah organisasi demokratis yang berkesinambungan dan permanen dibentuk secara sukarela dari,oleh dan untuk pekerja. 
Alasan para pekerja mendirikan serikat pekerja,antara lain :
- Melindungi dan membela hak kepentingan kerja









- Memperbaiki kondisi dan syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen.









- Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami  









   kondisi sakit,kehilangan , dan tanpa kerja (PHK).









- Mengupayakan agar manajemen mendengarkan dan memepertimbangkan suara serikat pekerja sebelum   









   membuat keputusan.



















5. Hukum-Hukum yang Mengatur Antara Hubungan Tenaga Kerja Dengan Manajer.











Close Shop Agreement

Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat atau persatuan.
Union Shop Agreement
Mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu.
Open Shop Agreement
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.
Sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan hukum formil. Sumber hukum material berupa Pancasila, sedangkan sumber hukum formil ,yakni :
- Undang- Undang
- Peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari UU, seperti PP,KEPPRES
- Kebiasaan













6. Bagaimana Serikat Pekerja Diorganisasi dan Disahkan
Berdasakan UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja ditetapkan bahwa, " Serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja atau buruh baik 
didalam maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta meningkatkan pekerja atau buruh dan keluarganya.



Sumber : 

0 komentar:

Posting Komentar