Pages

Labels

Minggu, 14 April 2013

Yayasan Lindungan Konsumen Indonesia (YLKI)

1.1 Pengertian

Merupakan organisasi non pemerintah yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973.Tujuannya adalah memberi bimbingan dan perlindungan kepada masyarakat konsumen menuju kesejahteraan keluarga.Pada awalnya YLKI berdiri karena keprihatinan sekelompok masyarakat akan kegemaran masyarakat Indonesia dalam menikmati produk luar negeri.

Terdorong oleh keinginan agar produk dalam negeri dapat pula menempati hati masyarakat Indonesia,maka para pendiri YLKI menyelenggarakan aksi promosi berbagai jenis hasil industri dalam negeri.

1.2 Kegiatan YLKI      

Bidang kegiatan utama lembaga ini adalah perlindungan konsumen,  disamping bidang lainnya seperti kesehatan, air bersih dan sanitasi, gender, dan hukum sebagai penunjangnya. Bidang-bidang ini biasanya dilaksanakan dalam bentuk studi,penelitian, survai, pendidikan dan penerbitan, advokasi,seminar, pemberdayaan masyarakat konsumen, dan pengembangan pendampingan masyarakat.


1.3 Program YLKI
   
Sedangkan program yang telah dilakukan  adalah advokasi, penerbitan majalah, dan pemberdayaan perempuan.


1.4 Artikel Seputar Produk Dalam Negeri


Mahalnya Pangan Organik karena Biaya Sertifikasi yang Menjulang?  

Seiring dengan maraknya informasi mengenai gaya hidup sehat, trend konsumen pun semakin naik untuk bisa memilh makanan yang sehat. Untuk pangan kemasan, tuntutan mengenai informasi kandungan bahan makanan, nilai gizi, dan informasi tambahan lainnya dibuat pada label kemasan. Sekarang ini kewajiban terhadap kelengkapan informasi pada label sudah dikenakan pada produsen pangan kemasan.

Begitu juga dengan pangan segar sehat/organic. Trend kearah meningkatnya konsumsi pangan organic berkisar 20%. Beberapa alasan konsumen mengkonsumsi pangan organic diantaranya adalah kenginan untuk sehat, kemudian karena peduli pada lingkungan, dan peduli kepada petani organic. Jadi konsumen seperti ini mempunyai idealisme mengenai konsumsi berkelanjutan.

Tetapi konsumen juga mengalami beberapa kendala ketika hendak mengkonsumsi pangan segar seperti ini. Diantaranya adalah dari segi perbedaan harga yang terlalu tinggi, ketersediaan, kontinuitasnya dan yang paling penting lagi adalah informasi yang memadai mengenai pangan segar sehat ini.
Dari survey yang dilakukan oleh YLKI, perbedaan harga antara beras organic dengan beras biasa berkisar antara 1,5 hingga 4 kali lipat, tergantung retail tempat membeli. Ini memang masih jauh dari harapan konsumen kelas menengah yang menginginkan kalaupun terjadi perbedaan harga, paling tidak sekitar 20%. Kecuali bagi kelas atas konsumen (yang kira kira 20% dari penduduk Indonesia, atau sekitar 50 juta orang), harga tidak menjadi masalah, asal konsumen memiliki kesadaran gaya hidup sehat dan terinformasi dengan baik. Kesadaran ini yang masih perlu dibangun.

Tingginya harga pangan organic ini terutama karena biaya sertifikasi yang sangat mahal. Seorang petani menyebutkan bahwa bisa jadi biaya sertifikasi ini berkontribusi sebesar 60% dari harga pangan organic.

Kemudian, dari segi logo atau informasi di kemasan pangan organic, ini juga terdapat beberapa masalah. Diantaranya adalah klaim klaim sepihak dari produsen pangan organic ini yang sulit ditelusuri kebenarannya. Untuk hal ini diharapkan ketegasan pihak berwenang (pemerintah) dalam mengawasi peredaran pangan organic yang informasinya menyesatkan konsumen. Begitu juga peran retail dalam mengawasi produk pangan yang masuk ke jaringan distribusinya. Klaim palsu ini juga merugikan petani asli yang berkecimpung di pertanian organic.

Untuk mengatasi permasalahan diatas, Pemerintah juga diharapkan mempercepat regulasi soal organic ini, sehingga bisa segera dilaksanakan dilapangan. Beberapa regulasi yang berkaitan dengan Pangan Organik sudah ada. Seperti SNI atau Standar Nasional Indonesia mengenai Pangan Organik, kemudian juga ada Pedoman Pengawasan Pangan Organik, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai pangan organic kemasan, dan Pedoman Pelabelan. Tetapi regulasi ini masih sebatas peraturan, belum dilaksanakan di lapangan.

Kemudian,  masalah sertifikasi tampaknya belum tuntas dibahas. Ada wacana dipemerintahan agar petani kecil diberi subsidi untuk memperoleh sertifikat organic, sebagai pengganti pupuk kimia bersubsidi. Tetapi ini masih belum jelas implementasinya seperti apa. Yang jelas, peran pemerintah sangat penting bagi mempercepat ketersediaan pangan organik ini yang terjangkau, kontinu dan terjamin bagi konsumen.

-  Ilyani S. Andang -


Menurut saya, Peralihan mengkonsumsi produk organik merupakan pilihan yang pintar karena untuk mencapai tingkat kesehatan yang optimal. Hal ini merupakan kegiatan preventatif. Dan seharusnya produk organik ini dapat dinikmati oleh semua kalangan, bukan hanya kalangan masyrakat menengah ke atas, teapi masyrakat kelas menengah kebawah untuk mencapai Masyarakat Indonesia yang sehat. Hal ini berkaitan dengan keprihatinan  kita terhadap petani organik skala kecil. Rancangan Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur tentang sistem sertifikasi dan pelabelan produk organik yang sekutar (20-30 juta) dirasa berat oleh petani organik skala kecil, ini yang menyebabkan mengapa harga produk organik lebih mahal daripada non-organik. Solusinya adalah diperlukan tantangan pemerintah dan lembaga keuangan untuk membantu sertifikasi, perlu lebih banyak anggaran pemerintah.seperti memperhatikan petani skala kecil dengan memberikan subsidi atau berupa sertifikasi lain yakni Sistem Penjaminan Komunitas (SPK) sebagaimana yang ada di Brazil. 


Sumber :
http://www.organicindonesia.org/05infodata-news.php?id=438http://www.ylki.or.id/tantangan-konsumen-dalam-mengkonsumsi-pangan-organik.html





0 komentar:

Posting Komentar