Tugas
1
Kode
Etik Ikatan Akuntansi Indonesia
Pertanyaan
1. Jelaskan
mengenai kode etik akuntan menurut IAI
2. Jelaskan
mengenai jasa audit secara detail: prinsip dan aturan etika.
Jawaban
1. Kode
etik akuntan menurut IAI
Adalah panduan dan
aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik,
bekerja dilinkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun dilingkungan
dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalisme.
2. Penjelasan
mengenai Jasa Audit
Jasa
Audit adalah suatu penugasan profesional yang menuntut sikap mental yang
independen, pandangan yang objektif dan personalia yang memiliki integritas
tinggi. Tujuannya yakni untuk mengevaluasi asersi manajemen yang telah
disajikan dalam laporan keuangan dan menguji apakah laporan keuangan tersebut
telah disusun sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum. Jasa Audit juga
merupakan suatu jasa yang sangat menuntut ”Professional Integrity and
Objectivity”.
Dalam menghasilkan jasa audit ini, auditor
memberikan keyakinan positif (positive assumme) atas asersi yang dibuat
oleh manajemen dalam laporan keuangan historis. Keyakinan (assurance)
menunjukkan tingkat kepastian yang dicapai dan yang ingin disampaikan oleh
auditor bahwa simpulannya yang dinyatakan dalam laporannya adalah benar.
Tingkat keyakinan yang dapat dicapai oleh auditor ditentukan oleh hasil
pengumpulan bukti.
Prinsip dan
Aturan Etika
Kode Etik
Akuntan memuat 8 prinsip etika, yakni diantaranya:
1.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota
harus menggunakan pertimbangan moral dan profesionalime dalam semua kegiatan
yang dilkukannya. Sebagai profesional, anggota memiliki peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional.
2.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan.
3.
Integritas
Merupakan prinsip yang mengharuskan seorang anggota
untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia
penerima jasa. Integritas mendasari kepercayaan publik dan sebagai patokan
(benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
4.
Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan
nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara inelektual, dan bebas dari
pengaruh pihak lain.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Kompetensi profesional dibagi menjadi 2 fase secara terpisah, yakni:
a) Pencapaian
kompetensi profesional
Pencapaian kompetensi profesional awalnya memerlukan
standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus pelatihan ,
dan ujian profesional dalam subjek-subjek yang relevan. Hal ini merupakan
pengembangan untuk setiap anggota.
b) Pemeliharaan
kompetensi profesional
Kompetensi harus dipelihara melalui komitmen,
pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti
perkembangan profesi akuntan, serta anggotanya harus menerapkan suatu program
yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa
profesional yang konsisten.
Sedangkan kehati-
hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab
profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota emiliki kewajiban untuk menghormati
kerahasiaan informasi dengan klien. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan
setelah hubungan antar anggota dan klien berakhir.
7.
Perilaku Profesional
Setiap anggota berkewajiban menjauhi tingkah laku
yang dapat mendiskreditkan profesi , hal ini dilakukan sebagai perwujudan
tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff,
pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota
adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, International
Federation Of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan
yang relevan.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar