Pages

Labels

Sabtu, 22 November 2014

TUGAS 1 : KODE ETIK IKATAN AKUNTANSI INDONESIA.



Tugas 1
Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia

Pertanyaan
1.    Jelaskan mengenai kode etik akuntan menurut IAI
2.    Jelaskan mengenai jasa audit secara detail: prinsip dan aturan etika.
Jawaban
1.    Kode etik akuntan menurut  IAI
Adalah panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja dilinkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun dilingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalisme.

2.    Penjelasan mengenai Jasa Audit
Jasa Audit adalah suatu penugasan profesional yang menuntut sikap mental yang independen, pandangan yang objektif dan personalia yang memiliki integritas tinggi. Tujuannya yakni untuk mengevaluasi asersi manajemen yang telah disajikan dalam laporan keuangan dan menguji apakah laporan keuangan tersebut telah disusun sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum. Jasa Audit juga merupakan suatu jasa yang sangat menuntut  ”Professional Integrity and Objectivity”.
Dalam menghasilkan jasa audit ini, auditor memberikan keyakinan positif (positive assumme) atas asersi yang dibuat oleh manajemen dalam laporan keuangan historis. Keyakinan (assurance) menunjukkan tingkat kepastian yang dicapai dan yang ingin disampaikan oleh auditor bahwa simpulannya yang dinyatakan dalam laporannya adalah benar. Tingkat keyakinan yang dapat dicapai oleh auditor ditentukan oleh hasil pengumpulan bukti.  

Prinsip dan Aturan Etika
Kode Etik Akuntan memuat 8 prinsip etika, yakni diantaranya:
1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus menggunakan pertimbangan moral dan profesionalime dalam semua kegiatan yang dilkukannya. Sebagai profesional, anggota memiliki peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional.
2.        Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3.        Integritas
Merupakan prinsip yang mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Integritas mendasari kepercayaan publik dan sebagai patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
4.        Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak,  jujur secara inelektual, dan bebas dari pengaruh pihak lain.
5.        Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
            Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Kompetensi profesional dibagi menjadi 2 fase secara terpisah, yakni:
a)    Pencapaian kompetensi profesional
Pencapaian kompetensi profesional awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus pelatihan , dan ujian profesional dalam subjek-subjek yang relevan. Hal ini merupakan pengembangan untuk setiap anggota.
b)    Pemeliharaan kompetensi profesional
Kompetensi harus dipelihara melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntan, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
Sedangkan kehati- hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
6.        Kerahasiaan
Setiap anggota emiliki kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi dengan klien. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien berakhir.
7.        Perilaku Profesional
Setiap anggota berkewajiban menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi , hal ini dilakukan sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, International Federation Of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Sumber:


0 komentar:

Posting Komentar