Perkembangan
Koperasi Di Indonesia
Sebelum
masuk ke dalam pembahasan perkembangan koperasi di Indonesia jika dilihat dari
data yang dipublikasikan www.depkop.go.id
, perlu diketahui asal lahirnya koperasi di Indonesia.
Sebelum
Indonesia merdeka, kondisi ekonomi masyarakat Indonesia dalam keadaan buruk.
Dilihat dari banyaknya orang yang terlilit hutang, hal ini mendorong Patih
Purwokerto R. Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit pada tahun 1896. Pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo mendirikan
koperasi rumah tangga yang diperlopori Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
Setelah Budi Utomo, pada tahun 1911, Serikat Dagang Indonesia yang dipimpin
H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita took koperasi,
dengan tujuan mengimbangi dan menentang politik pemerintah colonial belanda
yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan pedagang asing. Pada tahun
1929, telah terdaftar 43 koperasi di Indonesia. Dan
terakhir pada tahun 1940, Indonesia sudah 656 koperasi dan sebanyak 574
koperasi adalah koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun perkotaan. Indonesia tidak pernah berhenti dalam
mengurangi kesulitan ekonomi, terbukti segala upaya dilakukan termasuk dalam
bidang perkoperasian. Upaya tersebut
termasuk pembuatan dan pengesahkan Undang-Undang, dan untuk pertama kalinya
Indonesia mengesahkan UU Perkoperasian Nomer 23 Tahun 1927 dan secara terus
menerus seiring perkembangan zaman, peraturan mengenai koperasi di perbaharui
hingga terakhir UU Perkoperasian No. 17 Tahun 2012 disahkan. Untuk lebih
jelasnya mengenai perkembangan perkoperasian di Indonesia per periode dapat
dilihat pada: (http://jeffy-louis.blogspot.co.id/2011/01/makalah-koprasi-indonesia.html)
Gambar
1
Jumlah
Koperasi dan Anggota Koperasi
Tahun
2007-2011
Koperasi
merupakan salah satu indikator pembangunan nasional
,dan berdasarkan data di atas, diketahui perkembangan jumlah koperasi dari
tahun 2007 sampai dengan 2011 mengalami peningkatan pada tiap tahunnya. Seiring
dengan berkembangnya jumlah koperasi, diikuti pula dengan peningkatan anggota
koperasi tahun 2008-2011, tetapi menurut data diatas sempat mengalami penurunan
jumlah anggota koperasi pada tahun 2007-2008 yang dapat disebabkan beberapa faktor
seperti menurunnya penjualan atau tingkat produksi koperasinya, dan bisa juga
karna anggota yang beranggapan tingkat kesejahteraan yang berkurang, serta
faktor-faktor lainnya.
Gambar
2
Jumlah
Tenaga Kerja dan SHU Koperasi
Tahun
2007-2011
Seperti yang disajikan pada data diatas,
jumlah tenaga kerja koperasi pada tahun 2008-2011 mengalami peningkatan , dan
sempat alami penurunan pada tahun 2007-2011. Perbedaan anggota aktif dengan
tenaga kerja pada koperasi adalah seseorang yang melakukan kewajibannya sebagai
anggota koperasi seperti pelunasan simpanan pokok dan wajib, frekuensi
mengikuti rapat koperasi, pemilihan pengurus, dan mendapatkan haknya sebagai
anggota aktif koperasi seperti pemerolehan kesejahteraan, pembagian SHU, dan
lain sebagainya. Sedangkan tenaga kerja adalah seseorang yang hanya menjadi
karyawan atau pekerja dalam koperasi tersebut tanpa terdaftar sebagai anggota
koperasi. Biasanya koperasi memiliki unit usaha lainnya dibawah naungan atau
tanggung jawab koperasi tersebut. Misalnya Primer Koperasi Benteng Darma Putra
yang merupakan usaha sampingan yang dijalankan oleh anggota TNI-AD (terdapat
pada postingan sebelumnya), Primkop ini memiliki berbagai unit usaha yakni:
- Unit Usaha Tiket Pesawat, Tiket Kereta Api,
- Unit Usaha Alat Tulis
- Unit Usaha Buah Segar (tambahan)
- Unit Usaha Makanan (tambahan)
Jumlah penjualan atau hasil dari unit
usaha yang di naungi koperasi merupakan sumber
penerimaan bagi koperasi yang nantinya dihitung sebagai SHU setelah
dikurangi oleh kewajiban dan biaya-biaya lainnya. Sisa Hasil Usaha
perkoperasian di Indonesia menurut data di atas mengalami peningkatan pada
tahun 2007-2011 (bias dilihat). SHU akan dibagikan kepada anggota tidak
semata-mata berdasarkan besarnya modal mereka tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi, ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan. Pembagian SHU ini merupakan salah satu
hak anggota yang diterima dari koperasi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
anggota.
SUMBER: