Untuk
memperbaiki perekonomian Indonesia dan demi tercapainya integritas negara,
diperlukan kebijakan pemerintah untuk mewujudkan.
1. Perkembangan
kebijakan pemerintah yang pernah di terapkan,yakni:
a. Kebijakan
selama 1966-1996
Pada masa ini kebijakan lebih diarahkan
kepada perbaikan dan pembersihan pada semua sektor peninggalan orde lama,
termasuk paham komunis. Selain itu, dilaksanakan kebijaksanaan dalam rangka
mengupayakan tingkat inflasi yang sangat tinggi. Kebijaksaan ini cukup berhasil
menekan tingkat inflasi +-/650% sampai +-10%.
b. Periode
Pelita I
Kebijaksanaan pada periode pelita
pertama ini dimulai dengan:
Peraturan Pemerintah No.16 tahun 1970
Peraturan ini berisi tentang
penyempurnaan tata niaga bidang eksport dan import.
Peraturan Agustus 1971
Berisi tentang devaluasi mata uang
Rupiah (Rp) dalam Dollar ($).
Sasaran pokok pada peraturan ini adalah:
- Kestabilan
harga pokok
- Peningkatan
nilai ekspor
- Kelancaran import.
- Penyebaran
barang didalam negeri.
c. Periode
Pelita II
Pada periode ini diisi dengan:
Kebijaksanaan Perkreditan
Ditandai dengan adanya produk Kredit Investasi Kecil yang bertujuan mendorong para eksportir kecil & menengah serta mendorong para pengusaha kecil.
Kebijakan Fiskal
Dilakukan penghapusan pajak ekspor untuk mempertahankan daya saing komoditi ekspor pasar dunia & untuk penanaman modal dalam negeri yang mendorong investasi dalam negeri.
Kebijakan ini memperoleh hasil:
- Naiknya cadangan devisa dari $ 1,8 milyar sampai $ 2,58 milyar.
- Naiknya tabungan dari Rp 255 milyar sampai Rp 1,522 milyar
Kebijaksanaan 15 November 1978 (KNOP 15)
Merupakan kebijaksanaan dibidang moneter
dengan tujuan menaikan hasil produksi nasional, serta unutk menaikan daya saing
komoditi ekspor. Tetapi tujuan itu tidak dapat dicapai, dikarenakan:
- Ada
inflasi sebesar 34%, dampaknya harga ekspor Indonesia mahal di pasar dunia.
- Adanya
krisis dunia pada tahun 1979.
d. Periode
Pelita III
Pada periode ini diisi dengan
kebijaksanaan, diantaranya:
Paket Januari 1982
Kebijakan ini berisi mengenai tata cara
pelaksanaan ekspor –import dan lalu lintas devisa. Pada kebijakan ini di
berikan dan diterapkannya kemudahan dalam hal pajak yang ditujukan kepada
komoditi ekspor serta dalam hal kredit
komoditi ekspor. Kebijaksanaan ini kurang membawa hasil,dikarenakan resesi
masih belum berakhir.
Paket Kebijaksanaan Imbal Beli (Counter
Purchase)
Tujuan dikeluarkannya kebijakan ini
untuk mendorong keberhasilan dari Kebijaksanaan Paket Januari 1982. Pada
kebijaksanaan ini, para eksportir dan importir diharuskan untuk membeli
barang-barang Indonesia dalam jumlah yang sama. Namun kebijaksaan ini masih
belum berhasil karena adanya resesi. Akibatnya adalah naiknya tingkat inflasi,
sehingga tabungan masyarakat menurun ,dan dana investasi menjadi berkurang. Hal
ini menyebabkan produktivitas dan perekonomian menurun.Kesimpulannya adalah bahwa penerapan
kebijakan-kebijakan pada periode Pelita III ini menyebabkan terjadinya
defisitnya neraca perdagangan Indonesia karena diterapkannya proteksi dan kuota
oleh negara-negara pasaran komoditi Indonesia.
Kebijaksanaan Devaluasi 1983
Menurunya mata uang Rupiah terhadap mata
uang Dollar dari Rp 625/$ menjadi Rp 970/$.
e. Periode
Pelita IV
Beberapa kebijakan yang diterapkan pada
periode ini, antara lain:
Kebijaksanaan INPRES No.4 1985
Kebijakan ini diterapkan dengan
mengharapkan peningkatan ekspor non-migas. Seperti munculnya biaya ekonomi yang
tinggi dan kondisi pelabuhan yang masih kurang tertata. Tindakan yang diambil
untuk menurunkan biaya ekonomi yang tinggi salah satunya adalah memberantas
pungutan liar.
Paket Kebijaksanaan 6 Mei 1986 (PAKEM)
Bertujuan mendorong swasta dibidang
ekspor dan penanaman modal.
Paket Devaluasi 1986
Dilakukannya kebijakan ini dikarenakan
jatuhnya harga minyak di pasar dunia yang mengakibatkan penerimaan pemerintah
turun. Untuk menutupinya dilakukan pinjaman luar negeri.
Paket Kebijaksanaan 25 Oktober 1987
Merupakan deregulasi dibidang
perdagangan, moneter, dan penanaman
modal. Dengan cara:
- Penurunan
bea masuk import untuk komoditi barang penolong dan baku.
- Proteksi
produksi yang lebih efisien
- Kebijaksanaan
penanaman modal.
Paket Kebijaksanaan 15 Januari 1988
Dengan melakukan efisiensi, inovasi & produktivitas beberapa sektor industri dalam rangka meningkatkan
ekspor
non-migas. Langkah yang ditempuh diantaranya:
- Penyempurnaan
dan penyederhanaan ketentuan import
- Pembebasan
dan peringanan bea masuk
- Penyempurnaan
klasifikasi barang.
Paket Kebijaksanaan 24 Desember 1987 (PAKDES)
Dengan melakukan restruktur dibidang ekonomi dalam mempelancar perijinan.
Paket 27 Oktober 1988
Kebijaksanaan mengenai perijinan
(deregulasi) untuk mendorong peningkatan pasar modal&untuk menghimpun dana
masyarakat guna menambah biaya pembangunan.
Paket Kebijaksanaan 21 November 1988
(PAKDES)
Dengan melakukan deregulasi dan
debirokratisasi dibidang perdagangan dan hubungan laut.
Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988
(PAKDES)
Kebijaksanaan dibidang keuangan dengan
memberikan keleluasaan bagi pasar modal dan perangkatnya untuk melakukan
peningkatan produktivitasnya. Dan mengenai deregulasi (perijinan) pendirian
perusahaan asuransi.
f. Periode
Pelita V
Lebih mengarahkan kepada pengawasan,
pengendalian, dan upaya kondusif
guna meninggalkan proses tinggal landas
menuju rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahap Kedua.
2. Kebijaksanaan Moneter
Merupakan sekumpulan tindakan pemerintah dalam mengatur perekonomian melalui peredaran uang dan tingkat suku bunga. Di dalam sistim perekonomian Indonesia, kebijaksanaan moneter dijalankan oleh Pemerintah dibidang lembaga keuangan, yaitu: BI. BI merupakan Bank Sentral yang memiliki tugas:
- Sebagai Bank Pemerintah, membantu dalam hal mengelola dana pemerintah.
- Sebagai Bank Umum, membantu kegiatan operasional dana yang dibutuhkan.
- Mengawasi lembaga keuangan lainnya.
- Memperlancar kegiatan perekonomian dengan mencetak uang kartal.
Dilihat dari upaya yang ditempuh ,dikelompokkan menjadi dua, yakni:
a. Kebijaksanaan Moneter Kuantitatif
Kebijaksanaan ini dijalankan dengan mengatur uang yang beredar dan tingkat
suku bunga.
Kebijakan moneter kuantitatif dijalankan dengan 3 cara, yakni:
Melakukan Operasi Pasar Terbuka
Memperjualbelikan SBI yang dimiliki BI, dengan harapan uang yang beredar akan menjadi
banyak atau sedikit dengan kebutuhan perekonomian Indonesia.
Merubah Tingkat Bunga diskonto
Merupakan tingkat bunga yang berlaku pada transaksi moneter antar BI dengan Bank Umum.Prosesnya adalah agar uang yang beredar tidak terlalu banyak, maka solusinya adalah menaikkan tingkat suku bunga diskonto. Dengan tingkat bunga diskonto yang tinggi, BU tidak akan meminjam dana ke BI.Sehingga persedian uang di Bi sedikit, dan penyalurannya ke masyarakat juga sedikit.
Merubah
Cadangan Persentase Minimal yang Harus Dipenuhi Oleh Bank Umum.
Jika
Bank Umum memiliki cadangan minimal maka operasi pasar terbuka akan gagal.
b. Kebijakan Moneter Kualitatif
Tujuannya adalah menunjang keberhasilan dari kebijakan moneter kualitatif dan mengawasi perbankan
dan lembaga keuangan lainnya sesuai dengan ketetapan.
3. Kebijakan Fiskal
Merupakan suatu tindakan pemerintah untuk mengatur perekonomian melalui APBN dan pajak.
Kebijakan fiskal jika dilihat dari segi pembayarannya, dibedakan menjadi
2,yakni
Pajak Langsung
Merupakan pajak yang pembayarannya tidak bisa dilimpahkan kepada oranglain. Contoh pajak kendaraan
bermotor.
Pajak Tidak Langsung
Merupakan pajak yang pembayarannya dapat dilimpahkan ke oranglain, contoh
pajak pertambahan nilai.
Kebijakan fiskal dilihat dari besar kecilnya pajak yang harus dikeluarkan
oleh wajib pajak, dibagi menjadi:
Pajak Regresif
Merupakan pajak yang besar kecilnya nilai yang harus dibayarkan ditetapkan
berbanding terbalik dengan besarnya pendapatan wajib pajak. Semakin tinggi
pendapatan wajib pajak ,semakin kecil pajak yang harus dibayarkan.
Pajak Sebanding
Merupakan besar kecilnya pajak yang harus dibayarkan sama untuk semua
tingkat pendapatan.
Pajak Progresif
Merupakan pajak yang besar kecilnya ditetapkan searah dengan besarnya
pendapatan wajib pajak, contohnya adalah pajak penghasilan.
Dilihat dari sisi tujuan ditetapkannya, maka ada beberapa tujuan penetapan
pajak,yakni:
Sumber Penerimaan Pemerintah yang Potensial
Semakin meningkatnya kesejahteraan masyarakat,maka semakin besar pula pajak
yang dapat dihimpun.
Alat Pengendali Tingkat Pengeluaran Masyarakat
Jika terjadi kondisi perekonnomian menunjukan tingkat peredaran uang
tinggi, maka pengeluaran pemerintah maupun masyarakat juga ikut meningkat,
sehingga dengan adanya pajak akan mengurangi dan mengendalikan pengeluaran
pemerintah atau masyarakat.
Alat Untuk Meratakan Distribusi Pendapatan dan Kekayaan Masyarakat
Pajak yang dihimpun dari para golongan yang berekonomi kuat akan disebar
kembali ke rakyat melalui pajak sebagai subsidi, bantuan kemanusiaan, dan
pembangunan sarana dan prasaranan umum.
4. Kebijaksanaan Moneter dan Fiskal di Sektor Luar Negeri
Terdapat dua istilah, diantaranya:
Kebijaksanaan Menekan Pengeluaran
Kebijaksanaan ini dilakukan dengan cara mengurangi tingkat konsumsi atau
pengeluaran yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi. Cara yang ditempuh adalah
- Menaikkan pajak pendapatan
- Mengeluari pengeluaran pemerintah
Jika dilihat dari tindakannya, maka kebijaksanaan ini tidak cocok jika
diterapkan disebuah negara yang tingkat penganggurannya tinggi. Karena dengan
kondisi yang seperti ini justru perekonomian membutuhkan dana yang besar untuk
manaikkan investasi, sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan untuk
mengurangi pengangguran.
Kebijaksanaan Pemindah Pengeluaran
Pada kebijakan ini, pengeluaran para pelaku ekonomi tidak berkurang, melainkan
dipindah dan digeser pada bidang yang tidak terlalu beresiko memperburuk
perekonomian.Kebijaksanaan ini dapat dilakukan dengan secara paksa dan dengan
menggunakan rangsangan.
Kebijaksaan pemindah pengeluaran dilakukan dengan secara paksa, ditempuh
dengan cara, diantaranya:
- Menaikkan tarif dan kuota
- Mengawasi pemakain valuta asing.
Kebijaksanaan pemindah pengeluaran dengan menggunakan rangsangan, ditempuh
dengan cara, diantaranya:
- Menciptakan rangsangan-rangsangan ekspor
- Menstabilkan upah dan harga didalam negeri.
- Melakukan devaluasi
Sumber:
Bab VII Kebijakan Pemerintah, Halaman 74-85